Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. (2) Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa. (3) Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengundangan Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda