Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Jenis Peraturan di Desa terdiri atas:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan Desa penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memuat materi mengenai pemberian sanksi administratif berupa denda.
(4) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi materi kerja sama Desa.
(5) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat
(1) huruf c berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan pidana.
jdi.hukum.blorakab.go.id
6
Koreksi Anda
