Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Peraturan di Desa terdiri atas: a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan Desa penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memuat materi mengenai pemberian sanksi administratif berupa denda. (4) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi materi kerja sama Desa. (5) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (6) Peraturan di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan pidana. jdi.hukum.blorakab.go.id 6
Koreksi Anda