Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Peraturan di Desa berdasarkan pada azas, sebagai berikut : a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. (2) Dalam pembentukan Peraturan di Desa, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. tidak melanggar hak asasi manusia.
Koreksi Anda