Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf j diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha, yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda