Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e meliputi sub jenis Usaha: a. taman rekreasi; dan b. taman bertema. (2) Jenis Usaha taman rekreasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Jenis Usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda