Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Panti Pijat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Panti Pijat diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda