Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis GOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi sub jenis Usaha: a. lapangan golf; b. rumah bilyar; c. gelanggang renang; d. lapangan tenis; e. gelanggang/lapangan basket; f. gelanggang/lapangan futsal; g. lapangan bulutangkis; h. gelanggang/lapangan voli; i. pusat kebugaran jasmani; j. gelanggang olah raga terbuka; k. gelanggang olah raga tertutup; dan l. gelanggang bowling; (2) Jenis GOR selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Jenis Usaha lapangan golf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum. (4) Jenis GOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain huruf a, diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda