Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi jenis Usaha: a. GOR; b. gelanggang seni; c. arena permainan; d. panti pijat; e. taman rekreasi; f. Bioskop; g. Diskotik; h. Kelab Malam; i. Pub; j. Karaoke; dan k. Jasa Impresariat/Promotor.
Koreksi Anda