Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang ada di Daerah.
(2) Kewenangan Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata dibantu oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(4) Keanggotaan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang- kurangnya terdiri dari Perangkat Daerah yang membidangi:
a. Perizinan;
b. Lingkungan Hidup;
c. Tenaga Kerja;
d. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro;
e. Kesehatan; dan
f. Penegakan Peraturan Daerah.
(5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaporkan secara tertulis kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
