Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda