Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib: a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda