Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan wisata di tempat/lokasi Usaha Pariwisata, Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. jaminan perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi.
Koreksi Anda
