Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
