Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib mengajukan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan, apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata, paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah suatu perubahan terjadi.
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait.
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa fotokopi yang disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Koreksi Anda
