Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan menerbitkan TDUP paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bukti bahwa Pengusaha telah dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata. (3) TDUP berlaku selama Pengusaha menyelenggarakan Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda