Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencantumkan objek pendaftaran Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha
Pariwisata paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap.
(2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda
