Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; c. pencantuman ke dalam TDUP; d. penerbitan TDUP; dan e. pemutakhiran TDUP. (2) Seluruh tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda