Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k diberikan dalam bentuk pemberian bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang Daya Tarik Wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh Wisatawan sesuai etika profesinya. (2) Penetapan wilayah kerja dan kompetensi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (3) Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda