Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda