Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
