Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
