Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda