Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memiliki Paket Wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan Wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu. (2) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda