Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi jenis Usaha: a. Biro Perjalanan Wisata; dan b. Agen Perjalanan Wisata.
Koreksi Anda