Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
