Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan Usaha Pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan Pariwisata di dalam kawasan Pariwisata.
(2) Usaha kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
