Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
