Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pembangunan industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pembangunan struktur industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk Pariwisata, pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata, peningkatan kredibilitas bisnis, serta penumbuhan tanggungjawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Bagian Ketiga Pembangunan Destinasi Pariwisata
Koreksi Anda
