Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. industri Pariwisata;
b. Destinasi Pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
