Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan penerbitan Izin usaha kepariwisataan yang sedang diajukan dan/atau dalam proses penerbitan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda