Koreksi Pasal 97
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan usaha kepariwisataan untuk Diskotik, Kelab Malam, Pub dan/atau Karaoke dengan Izin/TDUP yang masih menyatu dengan izin/TDUP Hotel, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
(2) Penerbitan TDUP terpisah dari izin/TDUP Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diproses setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, kecuali untuk ketentuan jarak/lokasi.
Koreksi Anda
