Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Izin usaha Kepariwisataan/TDUP untuk usaha kepariwisataan selain Diskotik, Kelab Malam, Pub dan/atau Karaoke yang masih berlaku serta masih beroperasional, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sama dengan TDUP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. (2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan menerbitkan TDUP baru berdasarkan Peraturan Daerah ini atas dasar permohonan Pemegang Izin usaha Kepariwisataan/TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan TDUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda