Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda