Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Wisatawan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70, dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. (2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkannya, maka kepada yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi dimana perbuatan dilakukan. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda