Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. membuka lapangan kerja;
d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
e. melestarikan dan mengembangkan budaya;
f. mengangkat citra Daerah;
g. memupuk rasa cinta tanah air;
h. memperkuat kearifan lokal; dan
i. mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangsa.
Koreksi Anda
