Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Koreksi Anda
