Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain; d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon Kepala Desa yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon Kepala Desa lain; h. menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Kepala Desa; b. Perangkat Desa; c. anggota BPD; d. Panitia Pemilihan; dan/atau e. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda