Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
