Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang akan diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Koreksi Anda