Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada Pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Koreksi Anda
