Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Koreksi Anda
