Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai Pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
