Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c. telah meninggal dunia; d. pindah domisili ke Desa lain; atau e. belum terdaftar. (3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN DPS.
Koreksi Anda