Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung.
(2) Dalam hal Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Koreksi Anda
