Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan mempunyai tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; c. melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih; d. mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa; e. MENETAPKAN Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan; f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan; g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan Kampanye; h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; i. melaksanakan pemungutan suara; j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; k. MENETAPKAN Calon Kepala Desa terpilih; dan l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda