Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan dengan Keputusan BPD. (2) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, susunan keanggotaan, uraian tugas Panitia Pemilihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda