Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Koreksi Anda