Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dan huruf d, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda