Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dan huruf d diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
