Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati karena: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; b. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; c. ditetapkan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; d. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Koreksi Anda